Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SMK Negeri 6 Padang Bermakna dan Fokus pada Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kepeminpinan yang Efektif

Laporan : Yuhermita, S.Si

 

Padang.–  Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau sering disebut PPKS adalah sebuah agenda rutin tahunan yang dilaksankan oleh masing-masing sekolah. Pada kegiatan ini mempunyai tujuan untuk mengetahui sejauh mana kinerja kepala sekolah dalam memimpin sekolah yang dipimpin. Peran kepala sekolah sangat berpengaruh penting dalam peningkatan kualitas dan kemajuan pada sekolah. Pada tanggal 15 Desember 2026, SMK Negeri 6 Padang telah melaksanakan Penilaian Kepala Sekolah (PKKS) dengan tim penilai Bapak Joko Purnomo,S.Pd, M.Kom, Amen, S.Pd, S.St Par, M.Si dan Ibu Eni Yunita Lubis, M.Kons



Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun 2025 terbaru di Indonesia mengusung penyederhanaan besar-besaran melalui platform Platform Merdeka Mengajar (PMM), fokus pada «!»kepemimpinan pembelajaran, tidak lagi berbasis poin pengembangan kompetensi, dan prosesnya setahun sekali (Januari-Desember) dengan penekanan pada refleksi dan praktik kinerja yang berdampak langsung pada murid, didukung oleh Rapor Pendidikan. Dokumen tidak lagi diunggah ke sistem, cukup ditunjukkan ke atasan, dan penilaian lebih menekankan pada indikator kepemimpinan seperti memandu perencanaan, mengelola perubahan, dan memimpin komunitas belajar, sejalan dengan nilai dasar.

 

Kegiatan PKKS merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah. Tugas pokok kepala sekolah adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah yang dipimpinnya. Berkenaan dengan tugas pokok kepala sekolah, pada semua jenjang pendidikan tugas kepala sekolah akan mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan. Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial meliputi aktivitas sebagai berikut: (1) menyusun perencanaan sekolah; (2) mengelola program pembelajaran; (3) mengelola kesiswaan; (4) mengelola sarana dan prasarana; (5) mengelola personal sekolah; (6) mengelola keuangan sekolah; (7) mengelola hubungan sekolah dan masyarakat; (8) mengelola administrasi sekolah; (9) mengelola sistem informasi sekolah; (10) mengevaluasi program sekolah; dan (11) memimpin sekolah.

 

Tugas pokok yang kedua kepala sekolah adalah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf yang bertujuan untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan: (1) merencanakan program supervisi; (2) melaksanakan program supervisi; dan (3) menindaklanjuti program supervisi. Di samping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber daya-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.

 

Penilaian seorang kepala sekolah dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari berbagai pihak (bawahan: guru dan tenaga kependidikan, mitra kerja, komite sekolah dan atasan) disertai bukti fisik atau dokumentasi serta wawancara. “Harapan  di sampai langsung oleh Bapak RDS Deta Mahendra, S.Pd,MM mengawali pemaparan presentasi Kinerja selama 1 tahun dan harapan beliau agar penilaian tahun ini berjalan dengan sukses dan hasilnya terbaik.

Diakhir pemaparan beliau menyampai ucapan terimaksih kepada Tim Manajemen dan PPKS tahun 2025 yang telah bekerja keras menyiapkan Dokumen dengan baik. (Web-SMK6Padang).