Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sumatera Barat Ajak Siswa /i SMK Negeri 6 Padang Paham Hukum dan Konsekuensinya 1

Jaksa  Masuk  Sekolah, Kejati Sumatera Barat Ajak Siswa /I SMK Negeri 6 Padang  Paham Hukum dan Konsekuensinya

 

Padang,  – Kejaksaan Negeri Sumatera Barat melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa/i pelajar SMK Negeri 6  Padang melalui Program “Jaksa Masuk Sekolah” tahun 2022, kegiatan yang berlangsung pada hari  Rabu (02/2/2022) bertempat di ruang meeting 2 Edotel  Minangkabau,   dengan tetap mematuhi protocol kesehatan.

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 Tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa masuk sekolah. Program tersebut merupakan suatu upaya dan komitmen Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum khususnya pelajar karena merupakan aset paling berharga suatu negara dan bangsa.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakasanakan pada seksi intelijen selaku Tim Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Barat. Serta didampingi oleh Kepala  SMK Negeri 6 Padang, Dra. Sri Wirdani, M.Pd dan Wakasis, Eka Teresia, S.Pd, M.M bersama beberapa guru  yang sekaligus turut mengikuti kegiatan.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk mengarahkan Siswa/siswi SMK Negeri 6 Padang  mengenai pemahaman terkait hukum, serta pengelompokan hukum baik hukum berdasarkan sifat, berdasarkan wilayah berlakunya, maupun hukum berdasarkan isinya, serta pemahaman hukum terkait tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar, seperti UU Narkotika, UU ITE, UU Lalu lintas, UU Darurat terkait senjata tajam dan senjata api, , memangkas atau meminimalisir permasalahan hukum, kasus pembulian, tawuran,  serta memberikan pemahaman kepada generasi muda agar tidak terjerumus pergaulan yang bersifat negatif yang dapat merusak masa depan penerus bangsa. Disamping itu juga diberikan  pemahaman terkait proses penanganan perkara pidana mulai  dari pelaporan di kepolisian, tahap penyelidikan, tahap penuntutan atau  proses persidangan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum dipengadilan hingga putusan oleh majelis hakim dan pelaksaan eksekusi.

Dikemas dengan format kegiatan yang ringan dan santai, materi terkait hukum juga dapat menarik antusiasme dan menggugah rasa penasaran para siswa/i untuk bertanya berbagai  hal yang terkait hukum dan profesi Jaksa. Pada kesempatan itu Kejari juga memberikan cendramata (souvenir) Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa/i yang aktif bertanya atau menjawab selama kegiatan berlangsung (Web)